KRONOLOGIS DEMOKRSI DALAM LINTAS SEJARAH PERJALANAN BANGSA INDONESIA

 A. PENDAHULUAN

Negara adalah suatu organisasi politik dalam suatu wilayah dan mempunyai kekuasaan yang sah, kekuasaan itu di paksakan kepada seluruh rakyat agar di taati dan di junjung tinggi. Selain itu, negara juga menetapkan cara-cara dan sampai dimana batas kekuasaan itu diterapkan dalam kehidupan bersama, baik oleh organisasi , asosiasi, individu bahkan oleh negara itu sendiri.

Dengan demikian negara bertugas mengintegrasikan dan membimbing masyarakat atau penduduknya untuk bersama-sama mewujudkan kepentingan bersama yaitu : masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Demokrasi adalah merupakan istilah universal dimana hampir setiap negara di dunia mengklaim telah menetapkan system pemerintahan yang demokratis, Kata demokratsi berasal dari bahasa yunani, Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti pemerintahan[1]. Jadi demokrasi berarti pemerintah dari rakyat dan rakyatlah yang memegang peranan yang sangat menentukan / semua anggota masyarakat (yang memenhi syarat) di ikut sertakan dalam kehidupan kenegaraan melalui aktifitas pemilu yang ditujukan untuk mengisi lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan, serta memilih pemimpn negara.  Oleh karena itu pemerintahan demokrasi pada hakikatnya merupakan hasil dari aspirasi dan kemauan rakyat untuk memilih dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai bukti kedaulatan rakyat.

            Pelaksanaan demokrasi pada setiap negara mempunyai perbedaan yang dipengaruhi oleh kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu negara itu. Indonesia menerapkan sistem demokrasi yaitu demokrasi pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada paham kekeluargaan dan kegotong royongan, dan sumber ajarannya adalah pancasila dan UUD '45 dan pedoman pelaksanaan demokrasi pancasla ialah Tap MPR No. XXXVII/MPRS/1968 dan Tap MPR No, 1/MPR/1973[2].

B. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)

            Akibat kegagalan dewan konstituante membuat konstitusi negar yang baru , bagnsa negara dilanda kekacauan konstitusional, sehingga negara RIS dibubarkan karena sudah tiada, sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Maka indonesia kembali menyusun negara dalam bentuk negara kesatuan republik indonesia. Sistem demokrasi liberaltidak berjalan lancar ada gejala dan kecenderungan para politis lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan nasional, sehingga lembaga menyusun Undang-Undang  Konstituante yang seharusnya bersidang menyusun konstitusi tidak berhasil menyusunnya, akibatnya pada hari Minggu 5 Juli 1959 Pkl 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka Presiden mengumumkan berlakunya dekrit presiden. Adapun isi dekrit presiden itu adalah :

  1. Membubarkan dewan konstituante
  2. Memberlakukan kembali UUD '45 dan memberhentikan berlakunya UUD 1950
  3. Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat mungkin[3].

Berlakunya kembali UUD '45 dengan kekuatan dekrit presiden 05 Juli '59 ternyata diterima dengan baik oleh rakyat indonesia bahkan DPR yang ada saat itu secara aklamasi menyatakan bersedia bekerja keras atas dasar UUD '45 dalam sidang pada tanggal 22 Juli 1959.

Dalam demokrasi terpimpin, kata terpimpin ditafsirkan berbeda dengan apa yang terdapat dalam UUD '45. Kata terpimpin dalam UUD '45 dimaksudkan segala peraturan dan perundangan yang berlaku maupun segal kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah harus secara terpimpin (berdasarkan) pancasila dan UUD '45[4]. Namun ternyata kata terpimpin itu oleh presiden soekarno diartikan menjadi segala keputusan dan kebijakan apapun  harus semua terpimpin oleh beliau sebagai presiden.

Dari kesalahan penafsiran itulah serangkaian penyimpangan terulang kembali terhadap pancasila dan UUD '45 seperti meletusnya G/30 S/PKI pada tahun '65. Masa berlangsungnya penerapan demokrasi terpimpin adalah mulai periode 1959 sampai periode 1965 dimana kegiatan politik pada masa demokrasi terpimpin itu di dominasi oleh PKI yang dimuali sejak pemberontakannya di madiun tahun 1948 yang tujuan akhirnya adalah merebut kekuasaan negara, yang kemudian pada akhirnya lebih dikenal dengan periode ORLA (Orde Lama).

C. DEMOKRASI PANCASILA (1965-1998)

            Asas demokrasi yang diterapakan di indonesia setelah berakkhirnya demokrasi terpimpin adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila pada hakikatnya berasal dari sila ke empat dalam pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.

            Dengan demikian maka demokrasi pancasila dapat dirumuskan sebagai demokrasi yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha Esa, pri kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

Oleh karena itu dalam penerapan demokrasi pancasila rakyat dituntut bertanggung jawab kepada tuhan yang maha Esa menururt keyakinan ajaran agamanya masing-masing. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, tururt bertanggung jawab akan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, bersama-sama mengupayakan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

            Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang mendahulukan gotong royong dan kekeluargaan, yang sebenarnya merupakan dumber dari nilai-nilai luhur dan tradisi bangsa secara turun temurun.

            Dari singkat mengenahi demokrasi pancasila itu, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa asas demokrasi ini sebenarnya jauh lebih baik dibandinkan dari demokrasi yang di terapkan sebalumnya, yakni demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Namun demokrasi inipun akhirnya runtuh, hal ini disebabkan pula oleh penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD '45 yang tidak di sadari oleh kepemrintahan Soeharto (Orde Baru), sehingga rasa stabilitas nasional terombag ambing yang ahirnya melahirkan kesengsaraan bagi rakyat terutama rakyat yang miskin.  Runtuhnya pemerintahan tersebut, terjadi pada tahun 1998 yang tak lain oleh mahasiswa itu sendiri, yang kemudian lebih di kenal dengan Era Reformasi.

C. KESIMPULAN

            Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang seringkali diterapkan oleh suatu negara, khususnya di negara indonesia, dimana tampuk kepemerintahan dipegang penuh oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR. Prinsip pemerinntahan demokrasi seperti yanag kita ketahui adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Rakyat disini mepunyai legitimasi penuh dalam menentukan maju tidaknya sebuah bangsa.

            PBB dalam hal kemanusiaan menetapkan rakyat (warg suatu bangsa) dalam urutan pertama dalam piagam PBB, lantaran rakyat adalah sumber inspirasi universal dalam tersptanya dan diakuinya suatu bangsa, lagipula dampak negatif dari setiap peperangan atau amburadulnya sistem pemerintahan suatu bangsa maka rakyat dalam hal ini menjadi sasaran empuk dan mengalami suatu hal yang bersifat amoral.

            Setiap bangsa atau negara (kebanyakan) telah menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, dalam hal ini pula bangsa kita indonesia juga menerapkan beberapa sistem demokrasi diantaranya : demokrasi parlementer (1950-1965), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998), yang kesemua sistem tersebut mempunyai kelemahan dan mempunyai cacat yang berakibat kepada melamahnya rasa stabilitas nasional yang kemudian melahirkan kesengsaraan kepada semua rakyat.

            Setelah runtuhnya sistem pemerintahan demokrasi pancasila kemudian kita masuk dalam suatu era reformasi. Era reformasi adalah masa transisi dimana antara rakyat dan pemerintah terjadi pembauran dalam berinteraksi dan berkomonikasi yang kemudian sedikit demi sedikit menghilangkan kesenjangan sosial antara rakyat dan pemerintah.Namun kita rakyat indonesia hanya disa berdo'a dan berharap serta berusaha semoga bangsa kita masih bisa bangkit dengan berasaskan pancasila dan UUD '45. 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Nico Thamiend, Tata Negara Untuk Kelas III SMU, Yudhistira, Bogor 2003. Hal 152.
  2. Drs. Suparman et ell, Sejarah Nasional Umum Untuk Kelas III SMU, TS, Solo 2003 Hal 22.
  3. Suardi Abu Bakar et ell, PPKN Untuk Kelas II SMU, Yudhistira, Bogor 2002, Hal 141.

[1] Suardi Abu bakar et ell, PPKN Untuk kelas II SMU, Yudistira, Bogor, 2002, Hal 141.

[2] Suardi Abu Bakar et ell, op, Cit, Hal 142.

[3] Drs. Suparman et ell. Sejarah Nasional Umum. Untuk Kelas III SMU. TS, Solo 2003, Hal 22.

[4] Nico Thamiend, Tata Negara Untuk Kelas III SMU, Yudhistira, Bogor, 2003 Hal 152.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak